KEDAINEWS.COM – Nasib aplikasi Snack Video akhirnya dinyatakan ilegal oleh Satgas Waspada Investasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan). OJK juga meminta Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak memiliki izin di Indonesia.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing, menjelaskan saat ini Snack Video akan diminta untuk setop beroperasi di Indonesia. OJK menemukan bahwa aplikasi Snack Video tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

Selain Snack Video, OJK juga telah menutup total kegiatan aplikasi TikTok Cash yang menawarkan pemberian uang kepada penggunanya hanya dengan melakukan tugas menonton video, like, follow dan membayar uang keanggotaan. Platform TikTok Cash berpotensi merugikan pemakainya.

“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Tongam dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut, Tongam mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.

Previous post DP Rumah Nol Persen Mulai 1 Maret 2021
Next post POND’S InstaBright Tone Up: Buat Wajah Cerah Seketika