KEDAINEWS.COM – Bank Indonesia (BI) melonggarkan ketentuan pembiayaan properti dengan mengubah rasio uang muka kredit kepemilikan properti (loan/ financing to value) dari 85 persen menjadi 100 persen. Artinya, uang muka kredit pembelian properti yang semula minimal 15 persen menjadi nihil. Pelonggaran ketentuan uang muka tersebut berlaku untuk semua jenis properti. Mulai rumah tapak, rumah susun, apartemen, rumah toko, hingga rumah kantor.
Tidak semua bank dan lembaga pembiayaan mendapatkan fasilitas tersebut. Bank dan lembaga keuangan yang berhak membebaskan uang muka wajib memenuhi sejumlah kriteria kesehatan, baik rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) maupun rasio pembiayaan bermasalah (non performing financing/NPF).
Ketentuan itu bertujuan mendorong kredit, tapi tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. ”Kebijakan ini berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021,” jelas Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo setelah rapat Dewan Gubernur BI, kemarin.
Tak hanya memberikan insentif dari sisi konsumen, bank sentral juga mendorong bank untuk lebih ekspansif membantu pengembang dengan menghapuskan ketentuan pencairan bertahap properti inden.
Selama ini pengembang memang mendapatkan kucuran kredit secara bertahap sesuai perkembangan proyeknya. Pencairan kredit kepada pengembang diberikan sepenuhnya setelah proyek selesai digarap. Kini ketentuan tersebut juga dihapus sehingga pengembang bisa memperoleh pencairan kredit sekaligus.
NEXT
Batik Aromaterapi: Kain Tradisional dengan Aroma Khas Indonesia
KEDAINEWS.COM - Batik Aromaterapi adalah produk unik dari Indonesia yang menggabungkan keindahan batik tradisional dengan keharuman aromaterapi. Berasal dari Madura,...
10 Kampus Swasta Terbaik di Indonesia 2024
KEDAINEWS.COM - Indonesia terus menunjukkan perkembangan pesat dalam dunia pendidikan, terutama melalui kontribusi berbagai perguruan tinggi swasta yang melahirkan generasi...
Jokowi Bantah Ada Pembatasan Pembelian BBM Subsidi 17 Agustus
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah belum akan menerapkan pembatasan pembelian BBM bersubsidi pada 17 Agustus mendatang. Ia juga...
KAMPAK: Harga Obat di Indonesia Mahal karena Gratifikasi untuk Oknum Dokter
KEDAINEWS.COM - Kesatuan Aksi Memperjuangkan Profesi Apoteker Kuat (KAMPAK) telah menyoroti alasan utama di balik tingginya harga obat di Indonesia,...
80 Persen Anak Muda di Jakarta Masih Jomblo!
KEDAINEWS.COM - Berdasarkan survei terbaru yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 80 persen anak muda di Jakarta masih...
Tragis! Kebakaran Rumah Wartawan Tribrata TV di Sumatra Utara, Dewan Pers Bentuk Tim Investigasi Bersama
KEDAINEWS.COM - Dewan Pers akan membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat keamanan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) terkait kasus...