KEDAINEWS.COM – Bank Indonesia (BI) melonggarkan ketentuan pembiayaan pro­perti dengan mengubah rasio uang muka kredit ke­pemilikan properti (loan/ financing to value) dari 85 persen menjadi 100 persen. Artinya, uang muka kredit pembelian properti yang semula minimal 15 persen menjadi nihil. Pelonggaran ketentuan uang muka ter­sebut berlaku untuk semua jenis properti. Mulai rumah tapak, rumah susun, apar­temen, rumah toko, hingga rumah kantor.

Tidak semua bank dan lembaga pembiayaan menda­patkan fasilitas tersebut. Bank dan lembaga keuangan yang berhak membebaskan uang muka wajib memenuhi se­jumlah kriteria kesehatan, baik rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) maupun rasio pembiayaan bermasalah (non performing financing/NPF).

Ketentuan itu bertujuan mendorong kredit, tapi tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. ”Kebijakan ini ber­laku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021,” jelas Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo se­telah rapat Dewan Gubernur BI, kemarin.

Tak hanya memberikan insentif dari sisi konsumen, bank sentral juga mendorong bank untuk lebih ekspansif membantu pengembang dengan menghapuskan ke­tentuan pencairan bertahap properti inden.

Selama ini pengembang memang mendapatkan kucuran kre­dit secara bertahap sesuai perkembangan proyeknya. Pencairan kredit kepada pengembang diberikan se­penuhnya setelah proyek selesai digarap. Kini keten­tuan tersebut juga dihapus sehingga pengembang bisa memperoleh pencairan kre­dit sekaligus.

Previous post All New Honda PCX 160 Hadirkan Beragam Fitur Canggih dengan Tampilan Mewah
Next post Wow! Snack Video & TikTok Cash Dinyatakan Aplikasi Ilegal oleh OJK