KEDAINEWS – Aparat kepolisian berhasil menangkap enam tersangka yang terlibat dalam grup Facebook bernama ‘Fantasi Sedarah’ yang belakangan viral di media sosial. Penangkapan dilakukan di sejumlah wilayah, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu.
Dalam keterangannya, pihak kepolisian menyebutkan bahwa penyidikan telah menemukan dugaan kuat bahwa para tersangka terlibat dalam penyebaran dan konsumsi konten bermuatan kekerasan seksual, termasuk terhadap anak-anak.
“Penyidik telah mengidentifikasi sejumlah korban, yang terdiri dari anak-anak dan perempuan dewasa,” ujar juru bicara kepolisian.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta motif dari pelaku. Kasus ini menambah daftar kejahatan seksual daring yang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan publik.