KEDAINEWS.COM/JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah persoalan dan aktivitas yang berindikasi fraud di PT Indofarma Tbk (INAF) serta anak usahanya, PT Indofarma Global Medika (IGM). Temuan ini meliputi dua poin utama yang masing-masing ditaksir merugikan perusahaan dan mengakibatkan potensi kerugian hingga ratusan miliar rupiah.

Pada poin pertama, BPK mengidentifikasi kerugian sebesar Rp 278,42 miliar dan potensi kerugian Rp 18,26 miliar terkait aktivitas pengelolaan keuangan serta penjualan fiktif unit bisnis Fast Moving Consumer Goods (FMCG). BPK mengungkap adanya penjualan fiktif yang menyebabkan kerugian pajak tersebut.

Poin kedua mengungkapkan kerugian sebesar Rp 16,35 miliar dan potensi kerugian Rp 146,57 miliar dari penjualan alat kesehatan. Potensi kerugian ini terdiri dari piutang macet sebesar Rp 122,93 miliar dan persediaan yang tidak dapat terjual senilai Rp 23,64 miliar. Indikasi fraud yang ditemukan BPK antara lain melibatkan transaksi jual beli fiktif pada Business Unit FMCG, penempatan dana deposito atas nama pribadi pada Koperasi Simpan Pinjam Nusantara (Kopnus), menggadaikan deposito pada Bank Oke untuk kepentingan pihak lain, serta melakukan pinjaman online (fintech).

Lebih lanjut, BPK menemukan penggunaan kartu kredit perusahaan untuk kepentingan pribadi, pembayaran kartu kredit/operasional pribadi, manipulasi laporan keuangan (window dressing), serta pembayaran asuransi purnajabatan melebihi ketentuan.

“Permasalahan tersebut mengakibatkan indikasi kerugian sebesar Rp 278,42 miliar dan potensi kerugian Rp 18,26 miliar atas beban pajak dari penjualan fiktif FMCG,” tulis BPK dalam ikhtisar hasil pemeriksaan semester II 2023.

BPK merekomendasikan agar Direksi PT Indofarma Tbk segera melaporkan temuan tersebut kepada pemegang saham dan berkoordinasi dengan Kementerian BUMN untuk melaporkan masalah ini kepada aparat penegak hukum. Direksi PT IGM juga diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan kantor pajak guna menghindari beban pajak Rp 18,26 miliar atas transaksi penjualan fiktif FMCG.

Selain itu, BPK mengidentifikasi potensi kerugian dalam pengadaan dan penjualan alat kesehatan tanpa studi kelayakan dan analisa kemampuan keuangan pelanggan. Aktivitas ini mencakup pengadaan dan penjualan teleCTG, masker, PCR, rapid test (panbio), dan isolation transportation, yang mengakibatkan kerugian Rp 16,35 miliar serta potensi kerugian Rp 146,57 miliar.

Sebagai langkah penanganan, BPK merekomendasikan agar Direksi PT Indofarma Tbk melaporkan pengadaan dan penjualan alat kesehatan tersebut kepada pemegang saham, serta berkoordinasi dengan pemegang saham dan Kementerian BUMN untuk melaporkan temuan ini kepada aparat penegak hukum dan mengupayakan penagihan piutang macet sebesar Rp 122,93 miliar!

Previous post Krisdayanti Serius Maju di Pilkada 2024, Siap Bangun Kota Batu
Next post Produksi Ke-230 Teater Koma Hadirkan Karya Naskah Terakhir dari N. Riantiarno dalam Pertunjukan Matahari Papua: Saatnya Merdeka Dari Naga