KEDAINEWS.COM – Gaji pekerja di Indonesia, termasuk karyawan swasta, akan terkena potongan tambahan untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kebijakan ini dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, dan telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.

Dalam Pasal 5 PP Tapera, setiap pekerja berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah, serta memiliki penghasilan paling sedikit setara dengan upah minimum, diwajibkan menjadi peserta Tapera. Pasal 7 memperinci bahwa kewajiban ini berlaku tidak hanya bagi PNS, TNI-Polri, dan karyawan BUMN, tetapi juga karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

“Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta,” demikian bunyi Pasal 5 ayat 3 PP tersebut.

Pemerintah memberikan waktu bagi pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya ke Badan Pengelola (BP) Tapera hingga paling lambat tujuh tahun setelah PP 25/2020 diberlakukan, atau hingga tahun 2027.

Simpanan Tapera bagi pekerja akan dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Bagi pekerja mandiri, simpanan ini harus dibayarkan oleh mereka sendiri. Besaran simpanan peserta ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan.

Dalam Pasal 15 PP 21/2024, disebutkan bahwa besaran simpanan ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah bagi peserta pekerja, dan dari penghasilan bagi pekerja mandiri. Persentase simpanan ini dibagi, dengan pemberi kerja menanggung 0,5 persen dan pekerja menanggung 2,5 persen.

Untuk pekerja mandiri, seluruh simpanan ditanggung sendiri. Dasar perhitungan simpanan bagi pekerja yang menerima gaji dari APBN atau APBD diatur oleh menteri keuangan, sementara untuk pekerja BUMN, BUMD, dan swasta diatur oleh menteri ketenagakerjaan. Bagi pekerja mandiri, aturan dibuat oleh BP Tapera, berdasarkan penghasilan yang dilaporkan.

Pasal 20 PP Tapera mengharuskan pemberi kerja menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, ke Rekening Dana Tapera. Ketentuan ini juga berlaku bagi pekerja mandiri atau freelancer. Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, maka simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelahnya.!

Previous post Nadiem Makarim Batalkan Rencana Kenaikan UKT
Next post Kolaborasi Epic Chef Juna, Renatta, dan Arnold dalam CollabforNation: Selamat Makan Indonesia