KEDAINEWS.COM – Film “Vina: Sebelum 7 Hari” belakangan ini dituding memicu kegaduhan di masyarakat, bahkan dilaporkan ke kepolisian. Sutradara film tersebut, Anggy Umbara, turut memberikan tanggapannya terkait tudingan tersebut.

“Sejak kapan sebuah film harus dilaporkan ke polisi, terlebih lagi film ini sudah lulus sensor dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Film ini telah ditonton jutaan orang dan disebut membuat gaduh, menurut saya itu sangat tidak masuk akal,” kata Anggy Umbara melalui channel YouTube pada Sabtu (1/6/2024).

Jokowi Minta Kapolri Kawal Kasus Vina!

Anggy juga mempertanyakan unsur apa yang dianggap membuat film “Vina: Sebelum 7 Hari” menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Kenapa saya bilang tidak masuk akal? Pertama, film ini sudah dinyatakan lulus sensor dan sesuai dengan aturan perfilman di Indonesia. Lalu, apa dasarnya jika dibilang membuat kegaduhan? Kegaduhan menurut siapa?” tegas Anggy. Menurutnya, kehadiran film ini mendapat perhatian besar dari masyarakat dan netizen yang sangat peduli terhadap kasus Eky dan Vina.

Sinopsis Film “Vina: Sebelum 7 Hari”

“Ini bentuk kepedulian masyarakat yang berbeda pendapat dan seharusnya tidak menjadi masalah. Lalu kenapa harus dibungkam? Perbedaan pendapat itu penting, kenapa mereka tidak boleh bersuara, kenapa dibilang gaduh? Ini aneh,” ungkapnya.

Anggy menjelaskan bahwa kehadiran film dalam masyarakat berfungsi sebagai media kontrol sosial untuk saling mengingatkan. Ia merasa bahwa film sebagai hiburan juga merupakan platform untuk menyampaikan pesan.

“Semua pesan ada dalam film, seperti misalnya ‘Vina: Sebelum 7 Hari’. Pesan dari film ini mencakup kasus yang belum tuntas, keluarga korban yang mencari keadilan, bahaya geng motor, kriminalitas, kenakalan remaja, dan semua itu ada dalam film ini. Kalau dibilang gaduh, menurut saya itu aneh saja,” tukasnya.

Sebelumnya, Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) telah melaporkan film “Vina: Sebelum 7 Hari” ke Bareskrim Polri pada Selasa (28/5/2024). Namun, laporan tersebut ditolak dan hanya diterima sebagai aduan masyarakat (dumas).

“Bukan ditolak, jika dumas itu aduan masyarakat. Itu bisa dikembangkan jika memenuhi dua alat bukti,” kata Ketua ALMI, Zainul Arifin, kepada wartawan di Bareskrim Polri pada Selasa (28/5/2024).

Menurut Zainul, film tersebut membuat kegaduhan karena proses hukum terkait kasus tersebut masih berjalan, berbeda dengan kasus sianida yang melibatkan Jessica Wongso yang sudah inkracht dan diangkat menjadi film agar tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Sebaliknya, kasus Vina belum final dan masih dalam proses penegakan hukum, terus menjadi polemik di media maupun publik.

Previous post ARTOTEL Living World: Destinasi Hotel Butik Berkonsep Seni & Gaya Hidup di Timur Jakarta
Next post Dapatkan Bibit Tanaman Gratis dengan Servis Motor Honda di Lokasi Ini!