KEDAINEWS.COM – Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ditetapkan KPK sebagai tersangka pencucian uang.

“Jadi kami akan meng-update penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Pejabat Bea Cukai Makassar, bahwa yang bersangkutan juga kami tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).

Ali mengatakan penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan sejumlah bukti baru dari penyidikan kasus gratifikasi yang sebelumnya menjerat Andhi Pramono.

Andhi diduga secara sengaja menyamarkan hingga menyembunyikan aset miliknya yang diduga dari hasil korupsi.

“Ketika kami melakukan proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dari fakta-fakta yang kami peroleh ada dugaan tersangka ini menyembunyikan dengan sengaja, menyamarkan asal-usul dari aset yang diduga diperoleh dari korupsi,” ujar Ali.

KPK belum memerinci nilai pencucian uang yang dilakukan Andhi Pramono.

Ali mengatakan tim penyidik kini masih menelusuri aliran uang korupsi yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Makassar tersebut.

“Saat ini masih kami telusuri dari dugaan korupsinya,” tambahnya.

KPK sebelumnya melakukan penggeledahan di rumah di daerah Batam, Kepulauan Riau, terkait kasus gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Penggeledahan itu dilakukan setelah aset Andhi Pramono terdeteksi berada di Batam.

Previous post Diluar Fikri, Aldi Taher Gelar Konser Tribute to Coldplay, Tiket Termahal Rp 100 Juta Ludes Terjual
Next post Mobil Pengerak Roda Depan Makin Disukaikah?