KEDAINEWS.COM – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menggelar buka bersama (bukber) akan disanksi. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan itu.
Anas menegaskan, PNS wajib melaksanakan kebijakan pejabat pemerintah yang berwenang. Hal itu sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat,” katanya dikutip pada Jumat (24/3/2023).
Ia menjelaskan, nantinya, inspektorat di masing-masing instansi akan mengkaji pelanggaran yang dilakukan PNS masuk kategori ringan, sedang, atau berat. “Jenis hukumannya mulai lisan, tertulis, dan sebagainya,” ujarnya.
Sanksi dijatuhkan agar arahan Presiden Joko Widodo yang melarang pejabat dan pegawai menggelar bukber dijalankan dengan baik. “Intinya kita harus tetap berhati-hati, karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi,” ucap Anas.
Presiden Joko Widodo meminta para pegawai, hingga pejabat pemerintah tidak menggelar bukber selama Ramadan tahun ini. Hal itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.
Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Selasa pekan ini. Permintaan agar bukber tidak digelar karena pemerintah berupaya melindungi masyarakat dari penularan Covid-19.
“Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi. Sehingga masih diperlukan kehati-hatian,” kata isi surat tersebut.
Surat ini ditujukan kepada pimpinan kementerian/lembaga. Jaksa Agung, Kapolri, dan Panglima TNI juga mendapatkan arahan yang sama.
Menteri Dalam Negeri diminta menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota. Para menteri, kepala instansi, lembaga, serta kepala daerah diminta mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada seluruh instansi.
Pemerintah mengeluarkan arahan larangan bukber di Bulan Ramadan sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Tahun 2022 lalu, Presiden Jokowi juga melarang pejabat menggelar ‘Open House’ saat perayaan Idulfitri.
NEXT
Batik Aromaterapi: Kain Tradisional dengan Aroma Khas Indonesia
KEDAINEWS.COM - Batik Aromaterapi adalah produk unik dari Indonesia yang menggabungkan keindahan batik tradisional dengan keharuman aromaterapi. Berasal dari Madura,...
10 Kampus Swasta Terbaik di Indonesia 2024
KEDAINEWS.COM - Indonesia terus menunjukkan perkembangan pesat dalam dunia pendidikan, terutama melalui kontribusi berbagai perguruan tinggi swasta yang melahirkan generasi...
Jokowi Bantah Ada Pembatasan Pembelian BBM Subsidi 17 Agustus
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah belum akan menerapkan pembatasan pembelian BBM bersubsidi pada 17 Agustus mendatang. Ia juga...
KAMPAK: Harga Obat di Indonesia Mahal karena Gratifikasi untuk Oknum Dokter
KEDAINEWS.COM - Kesatuan Aksi Memperjuangkan Profesi Apoteker Kuat (KAMPAK) telah menyoroti alasan utama di balik tingginya harga obat di Indonesia,...
80 Persen Anak Muda di Jakarta Masih Jomblo!
KEDAINEWS.COM - Berdasarkan survei terbaru yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 80 persen anak muda di Jakarta masih...
Tragis! Kebakaran Rumah Wartawan Tribrata TV di Sumatra Utara, Dewan Pers Bentuk Tim Investigasi Bersama
KEDAINEWS.COM - Dewan Pers akan membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat keamanan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) terkait kasus...