KEDAINEWS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mewajibkan tempat hiburan malam dan panti pijat modern/tradisional tutup selama Ramadhan 1444 Hijriah/2023.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 9/PP/2023 yang ditandatangani Walikota Palembang Harnojoyo, tentang operasional tempat hiburan, restoran/rumah.
“Ini untuk memastikan kekhusyukan dan ketertiban selama menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1444 H,” ujar Walikota Palembang Harnojoyo, Jumat (17/3/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk menertibkan tempat hiburan dan panti pijat dengan melakukan koordinasi bersama instansi terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang,
“Seperti tahun sebelumnya, edaran untuk tutup sementara selama Ramadhan selalu kita sampaikan, dan patroli oleh Satpol PP juga dilakukan,” katanya.
Pemilik, pengelola atau pengusaha klub malam, bar, diskotik, karaoke kafe, panti pijat urut tradisional dan panti pijat modern harus menutup atau menghentikan kegiatan satu hari sebelum sampai dengan dua hari sesudah Ramadhan.
“Tentunya mengecualikan tempat hiburan yang sepaket dengan hotel diberi toleransi. Waktu operasionalnya mulai pukul 21.00 WIB- 24.00 WIB,” katanya.
Tegas Harnojoyo mengatakan bahwa klub malam, bar, diskotik, karaoke, kafe, panti pijat urut tradisional, panti pijat urut modern, yang bandel atau tidak mematuhi ketentuan sebagaimana tersebut di atas, akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
NEXT
Batik Aromaterapi: Kain Tradisional dengan Aroma Khas Indonesia
KEDAINEWS.COM - Batik Aromaterapi adalah produk unik dari Indonesia yang menggabungkan keindahan batik tradisional dengan keharuman aromaterapi. Berasal dari Madura,...
10 Kampus Swasta Terbaik di Indonesia 2024
KEDAINEWS.COM - Indonesia terus menunjukkan perkembangan pesat dalam dunia pendidikan, terutama melalui kontribusi berbagai perguruan tinggi swasta yang melahirkan generasi...
Jokowi Bantah Ada Pembatasan Pembelian BBM Subsidi 17 Agustus
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah belum akan menerapkan pembatasan pembelian BBM bersubsidi pada 17 Agustus mendatang. Ia juga...
KAMPAK: Harga Obat di Indonesia Mahal karena Gratifikasi untuk Oknum Dokter
KEDAINEWS.COM - Kesatuan Aksi Memperjuangkan Profesi Apoteker Kuat (KAMPAK) telah menyoroti alasan utama di balik tingginya harga obat di Indonesia,...
80 Persen Anak Muda di Jakarta Masih Jomblo!
KEDAINEWS.COM - Berdasarkan survei terbaru yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 80 persen anak muda di Jakarta masih...
Tragis! Kebakaran Rumah Wartawan Tribrata TV di Sumatra Utara, Dewan Pers Bentuk Tim Investigasi Bersama
KEDAINEWS.COM - Dewan Pers akan membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat keamanan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) terkait kasus...