KEDAINEWS.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber  Bareskrim Polri mengungkap kejahatan pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal dalam sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Tindak pidana ini bahkan merugikan negara hingga Rp 353 miliar.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol. Wahyu Widada mengatakan dalam kasus IMEI ilegal ini terdapat enam pelaku kejahatan yang ditangkap. Keenam pelaku tersebut terdiri atas empat orang dari pihak swasta dan dua orang Aparatur Sipil Negara.

Saat ini diketahui Bareskrim Polri sedang menyusun jadwal untuk mematikan atau shutdown sekitar 191 ribu ponsel yang menggunakan IMEI ilegal.

Dalam kasus tersebut, para tersangka dinilai telah melakukan tindak pidana dengan cara melakukan pendaftaran IMEI secara ilegal pada aplikasi Centralized Equipment Identity Register (CEIR).

Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor registrasi LP/B/0099/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 14 Februari 2023. Polisi pun melakukan penyelidikan dan akhirnya menetapkan keenam tersangka tadi.

Kepada polisi, tersangka mengaku kalau aksi mendaftarkan IMEI secara ilegal di aplikasi CEIR dilakukan di periode 10 sampai 20 Oktober 2022. Selama periode tersebut, terdapat kurang lebih 191.995 atau 191 ribu ponsel yang didaftarkan secara ilegal.

Previous post Manfaat Daun Jarak Untuk Pencernaan dan Kulit
Next post Gelar Konser RSUD Bangil di Kecam Keluarga Pasien dan Warganet