KEDAINEWS.COM – Tim Ospnal Satreskrim Polres Belitung berhasil mengamankan tiga tersangka tindak pidana penganiayaan, dengan salah satunya terbukti sebagai pembunuh bayaran.

Wakapolres Belitung, Kompol Yudha Wicaksono, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku penganiayaan, yaitu ibu rumah tangga HP alias Aca (50), karyawan swasta RS alias Resta (29), dan laki-laki HW alias Edio (27), telah berhasil ditangkap. Mereka memiliki peran yang berbeda dalam aksi kejahatan ini.

“Aksi dilakukan pada 26 April 2024 secara terencana untuk mencelakai korban yang merupakan rekan kerjanya dikarenakan Resta iri kepada korban yang selalu mendapatkan perhatian dari bos di tempat kerja,” ungkap Kompol Yudha Wicaksono.

HW, yang diduga sebagai eksekutor, ditangkap pada Rabu, 22 Mei 2024. Selanjutnya, polisi berhasil mengamankan dua tersangka lainnya setelah melakukan pendalaman terhadap Edio, yang diduga sebagai pemilik ide dan perantara dalam aksi kejahatan ini.

Setelah menjalani serangkaian interogasi, Edio mengakui bahwa penganiayaan tersebut dilakukan atas permintaan Resta dengan imbalan uang sebesar Rp 50 juta.

Kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan semua fakta dapat diungkap secara menyeluruh.

Previous post Adu Pesona: Wulan Guritno dan Tante Ernie dalam “Open BO Lagi”
Next post Inspirasi Sukses: Andri Yadi dari Office Boy ke Kreator Affiliate TikTok Beromzet Miliaran