KEDAINEWS.COM – PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Bank Sumsel Babel) terus mendorong nasabah melakukan transaksi non tunai. Sepanjang Januari- April 2019 dengan pertumbuhan transaksi non tunai sekitar 17 hingga 21 persen dibandingkan periode sama tahun lalu.

“Mayoritas transaksi non tunai itu masih menggunakan ATM yang masih mencapai 83 persen, disusul SMS 11 persen, mobile banking 3 persen dan internet bangking 3 persen,” kata Direktur Pemasaran Bank Sumsel Babel Antonius Prabowo Argo di Yogyakarta, Selasa (25/6).

Antonius mengatakan untuk mendorong transaksi non tunai, Bank Sumsel Babel terus menyiapkan berbagai strategi diantaranya membebaskan biaya member bulanan, gratis pergantian kartu debit berchip, dan menambah fitu lainnya.

“Kami juga mengucapkan selamat dan terima kasih untuk Pemerintah Kota Palembang yang telah berhasil meraih dua penghargaan peringkat pertama dalam kategori transaksi terbanyak dan kategori transaksi nominal tertingi pada manajemen sistem Bank Sumsel Babel serta penghargaan dalam kategori jumlah transaksi terbanyak se-Sumatera Selatan,” ujar Antonius kepada Kepala BPKAD Kota Palembang Hoyim.

Sedangkan kategori transaksi nominal tertingi pada managenment sistem bank sumsel Babel wilayah sumatra selatan tahun 2018 di serahkan langsung oleh Direktur bank Sumsel Babel kepada Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa.

Sekda Kota Palembang turut mengucapkan terima kasih atas dua penghargaann yang telah di berikan kepada Pemkot Palembang yang turut memberi motivasi dalam bekerja untuk  mendorong nasabah melakukan transaksi non tunai.

“Sekarang zamannya serba non tunai. Itu juga yang diinginkan walikota terhadap sistem pengelolaan keuangan daerah, agar terhindar dari praktik-praktik korupsi,” ujar Ratu Dewa.

Dewa mengatakan penerapan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 14 Tahun 2018  tentang Perubahan Perwali Nomor 71 Tahun 2017 ini mengatur tentang penerapan transaksi non tunai.

Sesuai dengan Perwali tersebut, nantinya semua transaksi, baik pembayaran maupun penerimaan tidak lagi dilakukan secara tunai tapi melalui aplikasi yang telah disediakan.

“Penerapannya mulai berlaku sejak 1 Agustus 2018 dan Pemkot Palembang secara bertahap mulai melakukan sosialisasi terkait mekanisme transaksi non tunai tersebut,” tutupnya.

Previous post Keds Luncurkan Koleksi Terbaru : Bliss II Sandal
Next post OSIM Hadirkan Rangkaian Produk Alat Pijat Kesehatan Dalam “Beauty & Travel Collection”