KEDAINEWS.COM/JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa peristiwa perampokan toko jam mewah di Kawasan PIK 2, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, memiliki latar belakang yang terencana dengan matang. Menurutnya, pelaku yang dikenal sebagai HK telah merancang aksinya sejak tiga minggu sebelumnya. “Tersangka mengakui sudah melakukan perencanaan survei persiapan itu tiga minggu sebelum melakukan aksinya,” ujarnya dalam keterangan kepada media pada Kamis (13/6/2024).

Pelaku, yang berpura-pura menjadi pembeli, memantau situasi di toko tersebut sebelum akhirnya melancarkan aksinya pada Sabtu (8/6/2024). Dengan menggunakan senjata tajam, dia mengancam beberapa karyawan toko tersebut dan memaksa mereka masuk ke dalam toilet. Setelah itu, pelaku menuntut untuk ditunjukkan keberadaan etalase jam mewah dan berhasil membawa kabur sebanyak 18 jam. “Semua barang bukti sudah diamankan penyidik,” kata Ade Ary Syam.

Setelah melakukan perampokan, pelaku menitipkan barang curiannya kepada beberapa orang, yang kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, yaitu MAH, DK, dan TFZ.

Dalam kasus ini, pelaku utama, HK, dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. Sementara MAH, DK, dan TFZ dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara!

Previous post Ocean Conservation Project: UNIQLO Berkontribusi dalam Konservasi Laut, Lakukan Aksi Bersih Pantai dan Edukasi Sampah untuk Masyarakat di Wakatobi
Next post ICDX dan Shanghai Metal Market gelar Asean Tin Industry Conference 2024