KEDAINEWS.COM – Sejalan dengan upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19), maka mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 5 April 2020 pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia untuk sementara ditiadakan. Peniadaan sementara pelayanan perpajakan yang dilakukan secara langsung ini, termasuk juga pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK) baik yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sendiri maupun yang bekerja sama dengan pihak lain. Terkecuali pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara yang tetap dibuka, namun dengan pembatasan tertentu.
Meskipun layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, Wajib Pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form) di laman www.pajak go.id atau untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat. Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id atau pada akun media sosial resmi DJP. Wajib Pajak tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya.
Untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019, maka diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan. Sedangkan untuk SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, kepada seluruh Wajib Pajak diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain layanan penyampaian SPT yang dapat dilakukan melalui
sarana elektronik, wajib pajak dapat mengajukan berbagai permohonan perpajakan
lain secara online, seperti permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru
melalui eRegistration dilaman https://ereg.pajak.go.id, Permohonan EFIN (Electronic Filing
Identification Number) dan aktivasi EFIN baru dapat dilakukan
melalui email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
Sedangkan layanan lupa EFIN dapat dilakukan melalui telepon ke Kring Pajak 1500200 atau melalui telepon atau email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
Selain pelayanan perpajakan, selama masa pembatasan ini proses komunikasi dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak juga akan dilakukan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, video conference dan saluran online lainnya. Namun demikian, seluruh kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tetap beroperasi, meski sebagian besar pegawai akan melakukan pekerjaannya dari rumah masing masing.
NEXT
Tingkat Literasi Keuangan di Usia Remaja Hanya 51,7 Persen, ICDX Upayakan Sejak Dini
KEDAINEWS.COM - Tingkat literasi keuangan pada masyarakat Indonesia khususnya usia remaja antara 15 – 17 Tahun terbilang rendah. Hal ini...
6 Ide Usaha Kreatif yang Bisa Dimulai Dari Garasi Rumah
KEDAINEWS.COM - Dalam era digital dan perkembangan teknologi yang pesat, banyak orang mulai memanfaatkan ruang garasi di rumah mereka untuk...
Memilih Portable Power Station untuk Aktivitas Outdoor
KEDAINEWS.COM - Portable power station adalah perangkat portabel yang dirancang untuk menyimpan energi listrik dan menyediakan daya untuk perangkat elektronik...
MODENA WashStation: Solusi Terbaru dalam Ekosistem Laundry
KEDAINEWS.COM - MODENA, salah satu market leader dalam industri peralatan elektronik rumah tangga memperkenalkan MODENA WashStation™, mesin cuci inovatif yang...
REIWA Perkenalkan Produk Elektronik Rumah Tangga Premium di Pasar Indonesia
KEDAINEWS.COM - Kehidupan masyarakat modern di Indonesia semakin sibuk. Dengan banyaknya orang yang bekerja di luar rumah, waktu untuk mengurus...