KEDAINEWS.COM – Pemerintah Daerah Kota Palembang membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Palembang yang dikukuhkan pada Rabu, 23 Juni 2021 bertempat di Rumah Dinas Walikota Palembang.

Tergabung dalam keanggotaan Tim ini OJK, Bank Indonesia, Ditjen Perbendaharaan, Organisasi Perangkat Daerah Pemkot Palembang, Lembaga Jasa Keuangan, dan unsur akademisi di kota Palembang.

Mengawali kegiatan pengukuhan, Kepala OJK Regional 7 Sumbagsel melaporkan bahwa percepatan akses keuangan di Kota Palembang telah didukung dengan tersedianya jaringan kantor lembaga jasa keuangan yang berkinerja baik meski di masa pandemi.

Tercatat per April 2021 penyaluran kredit perbankan tumbuh 1,84 persen (yoy), penyaluran pembiayaan dari Perusahaan Pembiayaan tumbuh 7,34 persen (ytd), dan terdapat 58.436 investor Pasar Modal dengan nilai transaksi jual beli saham mencapai Rp4,8 triliun.

Lebih lanjut, Untung memaparkan bahwa beberapa upaya yang dapat dilakukan TPAKD antara lain dengan mendukung program pemerintah pusat, seperti program Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Ultra Mikro (UMi), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR), dan lainnya.

Bahkan sebelum TPAKD Kota Palembang terbentuk, Pemkot Palembang telah memiliki program percepatan akses keuangan kepada pelaku UMKM, yakni melalui Program Kredit Tanpa Bunga Tanpa Agunan.

“Program kredit UMKM tanpa bunga tanpa agunan ini patut diapresiasi dan harus terus dikembangkan untuk mendorong akses keuangan pelaku UMKM, namun memang perlu dilakukan penyesuaian model penyalurannya, agar risiko NPL dapat dimitigasi,” imbuhnya.

Menanggapi laporan tersebut, Walikota Palembang H. Harnojoyo menyampaikan bahwa pengembangan UMKM memegang peranan penting dan strategis dalam pembangunan ekonomi kerakyatan, karena peran UMKM mampu meningkatkan roda perekonomian.

Beranjak dari hal tersebut, sekaligus bentuk dukungan terhadap Program Pemerintah K/PMR, Pemkot Palembang melalui BPR Palembang telah melaksanakan Program Kredit Tanpa Bunga Tanpa Agunan sejak tahun 2017.

Adapun program tersebut telah dinikmati oleh lebih dari 7.000 pelaku UMKM dengan tingkat pengembalian di atas 90 persen.

Selanjutnya, Harnojoyo mengungkapkan jika Pemerintah terus berupaya dalam memberdayakan UMKM dan mengambil langkah-langkah kebijakan antara lain dengan menumbuhkembangkan wirausaha baru yang bekerja sama dengan stakeholders terkait.

“Melalui TPAKD Kota Palembang ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pelaku UMKM, sehingga dapat menciptakan pelaku usaha UMKM yang kreatif, inovatif, dan mempunyai daya saing, sehingga dapat berkontribusi pada pertumbuhan perekonomian di Kota Palembang”, ujar Harnojoyo.

Previous post Astra Motor Sumsel Meriahkan HUT ke-51 dengan Program “Kejutan”
Next post DP 1 Juta, Langsung Bawa Pulang Motor Honda