KEDAINEWS.COM – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Rabu (20/5).
Mengutip SE tersebut, Terawan menjelaskan tata cara pedagang baik jasa maupun barang dalam situasi new normal. Salah satunya harus mencegah kerumunan pengunjung dengan cara membatasi akses masuk orang ke dalam toko.
“Mengontrol jumlah pelaku usaha/pelanggan yang dapat masuk ke sarana ritel untuk membatasi akses dan menghindari kerumunan,” imbuh Terawan, dikutip Senin (25/5).
Cara lainnya untuk membatasi jumlah pengunjung adalah dengan menerapkan sistem antrean di pintu masuk sambil menjaga jarak fisik minimal satu meter.
Pelaku usaha juga bisa menandai lantai atau area yang ramai supaya pengunjung tetap membatasi jarak satu sama lain.
Sistem take away atau belanja online juga bisa diterapkan demi mencegah kerumunan. Pelaku usaha juga bisa menetapkan jam layanan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah.
“Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan, menggunakan flexy glass di meja atau counter, dan mendorong penggunaan metode pembayaran non tunai,” kata Terawan.
Kemudian, bagi pengurus atau pengelola tempat kerja atau pelaku usaha wajib menetapkan protokol kesehatan, seperti melakukan disinfektan secara berkala, menyediakan fasilitas cuci tangan, mewajibkan penggunaan masker, termasuk melakukan pengecekan suhu badan.
Sementara, untuk pengunjung agar selalu mengenakan masker di area publik dan menjaga kebersihan tangan.
NEXT
Batik Aromaterapi: Kain Tradisional dengan Aroma Khas Indonesia
KEDAINEWS.COM - Batik Aromaterapi adalah produk unik dari Indonesia yang menggabungkan keindahan batik tradisional dengan keharuman aromaterapi. Berasal dari Madura,...
10 Kampus Swasta Terbaik di Indonesia 2024
KEDAINEWS.COM - Indonesia terus menunjukkan perkembangan pesat dalam dunia pendidikan, terutama melalui kontribusi berbagai perguruan tinggi swasta yang melahirkan generasi...
Jokowi Bantah Ada Pembatasan Pembelian BBM Subsidi 17 Agustus
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah belum akan menerapkan pembatasan pembelian BBM bersubsidi pada 17 Agustus mendatang. Ia juga...
KAMPAK: Harga Obat di Indonesia Mahal karena Gratifikasi untuk Oknum Dokter
KEDAINEWS.COM - Kesatuan Aksi Memperjuangkan Profesi Apoteker Kuat (KAMPAK) telah menyoroti alasan utama di balik tingginya harga obat di Indonesia,...
80 Persen Anak Muda di Jakarta Masih Jomblo!
KEDAINEWS.COM - Berdasarkan survei terbaru yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 80 persen anak muda di Jakarta masih...
Tragis! Kebakaran Rumah Wartawan Tribrata TV di Sumatra Utara, Dewan Pers Bentuk Tim Investigasi Bersama
KEDAINEWS.COM - Dewan Pers akan membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat keamanan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) terkait kasus...