KEDAINEWS.COM – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Rabu (20/5).

Mengutip SE tersebut, Terawan menjelaskan tata cara pedagang baik jasa maupun barang dalam situasi new normal. Salah satunya harus mencegah kerumunan pengunjung dengan cara membatasi akses masuk orang ke dalam toko.

“Mengontrol jumlah pelaku usaha/pelanggan yang dapat masuk ke sarana ritel untuk membatasi akses dan menghindari kerumunan,” imbuh Terawan, dikutip Senin (25/5).

Cara lainnya untuk membatasi jumlah pengunjung adalah dengan menerapkan sistem antrean di pintu masuk sambil menjaga jarak fisik minimal satu meter.

Pelaku usaha juga bisa menandai lantai atau area yang ramai supaya pengunjung tetap membatasi jarak satu sama lain.

Sistem take away atau belanja online juga bisa diterapkan demi mencegah kerumunan. Pelaku usaha juga bisa menetapkan jam layanan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah.

“Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan, menggunakan flexy glass di meja atau counter, dan mendorong penggunaan metode pembayaran non tunai,” kata Terawan.

Kemudian, bagi pengurus atau pengelola tempat kerja atau pelaku usaha wajib menetapkan protokol kesehatan, seperti melakukan disinfektan secara berkala, menyediakan fasilitas cuci tangan, mewajibkan penggunaan masker, termasuk melakukan pengecekan suhu badan.

Sementara, untuk pengunjung agar selalu mengenakan masker di area publik dan menjaga kebersihan tangan.

Previous post Harga Daging Sapi Tembus Rp 160 Ribu per Kg
Next post 70 Persen Pesawat Garuda Dikandangkan