KEDAINEWS.COM – Fenomena judi online semakin merajalela di Indonesia seiring dengan kemudahan akses internet dan penetrasi smartphone yang meluas. Namun, di balik kesenangan semu yang ditawarkan, dampak destruktifnya telah membawa kenaikan signifikan dalam kasus perceraian.

Menurut data terbaru yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), kasus perceraian yang dipicu oleh judi online mengalami peningkatan dramatis dalam 3 tahun terakhir.

  • Pada tahun 2020, tercatat 648 kasus.
  • Angka tersebut melonjak menjadi 1.179 kasus pada tahun 2021, mencerminkan kenaikan sebesar 82%.
  • Meskipun naik hanya 2% pada tahun 2022 menjadi 1.203 kasus, namun lonjakan signifikan kembali terjadi pada tahun 2023, mencapai 1.572 kasus, atau meningkat 31%.

Indonesia Memimpin: Juara dalam Penggunaan Judi Online

Kenaikan yang tajam pada tahun 2023 menyoroti urgensi penanganan serius terhadap permasalahan judi online di Indonesia.

Provinsi Jawa Timur menjadi daerah yang paling terdampak, dengan mencatat jumlah kasus perceraian akibat judi online tertinggi, yaitu 415 kasus. Disusul oleh Jawa Barat dengan 209 kasus dan Jawa Tengah dengan 143 kasus.

Data ini menegaskan bahwa dampak negatif judi online tidak hanya merugikan individu yang terlibat, tetapi juga mengganggu keutuhan rumah tangga dan tatanan sosial.

OJK Meminta Bank Blokir Rekening yang Terlibat Kegiatan Judi Online

Beberapa dampak judi online terhadap rumah tangga antara lain:

  1. Masalah Keuangan: Kecanduan judi bisa menguras keuangan keluarga, bahkan mendorong suami/istri untuk berhutang demi memenuhi kebutuhan taruhan.
  2. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT): Frustrasi akibat kekalahan judi dapat memicu kemarahan yang berujung pada KDRT.
  3. Konflik dan Pertengkaran: Judi online seringkali menjadi sumber perselisihan dan keretakan dalam hubungan suami istri.
  4. Pengabaian Tanggung Jawab: Kecanduan judi bisa membuat suami/istri mengabaikan tanggung jawabnya terhadap keluarga.
  5. Depresi dan Gangguan Mental: Kekalahan judi dan masalah keuangan dapat memicu depresi dan gangguan mental bagi suami/istri.

Dengan meningkatnya kesadaran akan dampak negatif ini, diharapkan langkah-langkah pencegahan dan penanganan yang lebih serius dapat dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya judi online.

Previous post Presiden Jokowi Bagikan Sapi Kurban ke Seluruh Provinsi dan IKN
Next post Pesona PRJ 2024: Pameran Tahunan Terbesar di Asia Tenggara yang Menghadirkan Segudang Hiburan!