KEDAINEWS.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) buka suara terkait potensi monopoli jika dua perusahaan aplikasi transportasi daring yakni Gojek dan Grab akan merger atau meleburkan usahanya.

Komisioner KPPU Guntur Saragih tak menampik potensi konsentrasi pasar jika keduanya merger. Pasalnya, tidak ada lagi persaingan di pasar transportasi daring, khususnya untuk kendaraan roda dua.

“Dari sisi konsentrasi pasar, pastinya akan semakin terkonsentrasi. Karena keduanya ada di pasar bersangkutan yang relatif sama,” katanya dikutip CNNIndonesia.com, Jumat (4/12).

Lebih lanjut, karena belum menerima notifikasi dari aksi merger, ia belum dapat berkomentar lebih mendetil. Notifikasi yang dimaksud Guntur adalah dasar KPPU untuk menilai persaingan usaha sehat terkait merger yang akan dilakukan.

Dalam penilaiannya, KPPU memiliki kewenangan untuk menolak aksi korporasi merger tersebut jika tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Penolakan aksi merger atau akuisisi dilakukan setelah proses penilaian notifikasi. Dalam penilaian, KPPU dapat menyetujui dan menolak aksi korporasi merger/akuisisi,” jelasnya.

Untuk diketahui, penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada KPPU selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan tersebut.

Isu peleburan ini pertama kali dilontarkan oleh CEO SoftBank, Masayoshi Son. Softbank sebagai investor terbesar Grab mengaku mendukung rencana merger kedua perusahaan.

Namun, hingga saat ini kedua perusahaan kompak bungkam. Grab mengatakan isu itu merupakan spekulasi yang beredar di pasar.

Previous post Manfaatkan Teknologi Informasi, Resi Gudang Diprediksi Tumbuh
Next post Yamaha Luncurkan Produk Teranyar Entry Level, Gear 125