Makanan dan Pendidikan Mewah Kena PPN 12%, Berikut Daftarnya
Kedainews.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan rencana pemerintah untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada sejumlah barang dan jasa mewah mulai tahun depan.
“Kita juga perlu sedikit memperbaiki agar asas gotong royong dan keadilan tetap terjaga. Untuk kelompok masyarakat paling kaya, yaitu desil 9 dan 10, kita akan berlakukan pengenaan PPN,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers bertajuk “Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan” di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (16/12/2024).
Barang dan Jasa yang Terkena PPN 12 Persen
Makanan mewah:
Daging premium seperti wagyu dan kobe, yang harganya mencapai Rp3 juta per kilogram.
Buah-buahan premium.
Ikan mahal seperti salmon dan tuna premium.
Udang dan crustacea premium seperti king crab.
Jasa premium:
Pendidikan eksklusif dengan biaya sekolah mencapai ratusan juta rupiah.
Layanan medis premium yang hanya terjangkau oleh kalangan tertentu.
Listrik rumah tangga:
Pelanggan rumah tangga dengan kapasitas listrik 3.500-6.600 VA juga akan dikenakan tarif PPN.
Sri Mulyani menegaskan, barang kebutuhan umum seperti daging sapi dengan harga Rp150 ribu hingga Rp200 ribu per kilogram tetap bebas dari pengenaan PPN. Hal ini untuk memastikan bahwa daya beli masyarakat luas tidak terganggu.