KEDAINEWS.COM – Pemerintah Kota Palembang akan melakukan kajian terhadap kemungkinan pemberian jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi Ketua RT dan RW, serta ustadz, ustadzah dan marbot.

Hal ini menjadi pembahasan pada rapat yang dipimpin Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda bersama BPJS Ketenagakerjaan dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Palembang, Senin (2/12), di Ruang Kerja Wakil Walikota Palembang.

“Rapat ini untuk memberikan kesempatan kepada Ketua RT dan RW, ustadz, ustadzah, serta marbot untuk mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah Kota Palembang memandang perlu adanya jaminan pelaksanaan tugas secara optimal melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Dijelaskannya, di Palembang terdapat sekitar 5000 ketua RT dan RW dan 400 ustadz dan ustadzah di 18 kecamatan. Menurutnya, penerapan BPJS Ketenagakerjaan harus dimulai dengan kajian dan dasar hukum pelaksanaan, serta sosialisasi, sebelum nanti diluncurkan.

Pada kesempatan tersebut diketahui bahwa BPJS Kesehatan di Kota Palembang telah meliputi lebih dari 90 persen warga Palembang, namun tidak demikian dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelummya, sejumlah OPD di Kota Palembang pernah terdaftar di BPJS ketenagakerjaan di antaranya Satpol PP, Dinas Tenaga Kerja, Bagian Protokol, DLHK, Dinas Perikanan, dan Dinas Sosial. Namun seluruh OPD tersebut tidak melanjutkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan tersebut dengan alasan terganjar aturan.

Previous post Untuk ke-16 Kalinya, Motor Honda Kembali Dinobatkan Sebagai Brand Terbaik
Next post Astra Motor Sumsel Umumkan “Awarding Journalist Competition 2019”