Kedainews.com – Warga asing di Bali kembali membuat kehebohan, Sobat Kedainews! Kali ini, seorang wanita asal Brasil berinisial AGA (34) terpaksa dideportasi setelah ketahuan bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Pulau Dewata. Padahal, AGA sebelumnya adalah pengacara di Brasil!

AGA tiba di Bali pada 25 Oktober 2024 menggunakan visa turis selama 30 hari. Dia datang dengan niat liburan, namun malah mencari uang tambahan dengan cara yang tidak sah. AGA dibayar Rp 7,8 juta setiap kali “melayani” pelanggan! 😱

Pada 13 November 2024, tim Imigrasi menangkap AGA di sebuah vila mewah di Seminyak, Kuta. Petugas menemukan paspor AGA, alat kontrasepsi, serta uang pecahan dolar Australia dan Euro. Aktivitas mencurigakan AGA terdeteksi melalui pengawasan digital. Ketika diperiksa, AGA mengaku bekerja sebagai PSK untuk memenuhi biaya hidup di Bali.

Yang lebih mengejutkan, AGA berkomunikasi dengan pria asal Singapura mengenai pertemuan tersebut melalui WhatsApp, meski dia tidak mengenal pria itu secara langsung.

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menegaskan bahwa pelanggaran seperti ini tidak bisa dibiarkan. “Pelanggaran izin tinggal dan keterlibatan dalam kegiatan ilegal seperti prostitusi tidak dapat ditoleransi,” katanya dalam rilis resmi pada 29 November 2024.

Pada 19 November 2024, AGA diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk menunggu proses deportasi. Akhirnya, pada 28 November 2024, AGA dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan ketat.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk melindungi masyarakat dan menjaga ketertiban umum.

Buat kamu yang sedang liburan di Bali, pastikan selalu mematuhi aturan, ya! Jangan sampai kena tilang Imigrasi. Stay safe and follow the rules, Sobat Kedainews!

Previous post Kerja di Dunia Digital: 10 Posisi dengan Gaji Menggiurkan!
Next post Pilih Open Trip atau Tidak? Temukan Keuntungan dan Kerugian di Sini!