KEDAINEWS.COM – PT Fast Food Indonesia Tbk pemegang lisensi restoran cepat saji KFC melakukan penyesuaian gaji karyawan dengan menurunkan dan menunda pembayaran di tengah pandemi COVID-19.

“Untuk para pekerja perseroan yang bekerja, maka disepakati untuk melaksanakan penyesuaian beban upah selama periode wabah COVID-19. Penyesuaian beban upah tersebut dilakukan dengan mekanisme penurunan dan penundaan beban upah yang bervariasi dengan penurunan terbesar di tingkat manajemen senior ke atas,” kata Direktur Fast Food Indonesia Justinus Dalimin Juwono dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI),(28/4/2020).

Ia menambahkan pihaknya juga melakukan penyesuaian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dengan mekanisme penurunan dan penundaan pemberian THR yang juga bervariasi, dengan penurunan terbesar di tingkat manajemen senior ke atas.

Ia mengatakan pihaknya bakal mengupayakan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja kepada para pekerjanya.

Dalam keterbukaan itu, Justinus juga menyampaikan bahwa perusahaan juga menerapkan kebijakan penjadwalan kerja dan merumahkan sebagian pekerjanya dengan ketentuan, pekerja yang masuk bekerja di store level tidak dikenakan pemotongan upah namun dikenakan penundaan sebagian kecil pembayaran upah.

Sementara, untuk pekerja store level dirumahkan akan menerima pemotongan upah dan penundaan sebagian kecil pembayaran upah.

Justinus mengatakan bahwa kebijakan perusahaan itu telah disepakati dalam suatu Perjanjian Bersama antara perseroan dengan serikat pekerja PT Fast Food Indonesia Tbk sehubungan dampak COVID-19 terhadap perusahaan.

Previous post Room, Layanan Video Call untuk 50 Orang dari Facebook
Next post 4 Tips Memilih Aplikasi HR Yang Aman dan Terjamin Saat WFH