KEDAINEWS.COM – Satgas Waspada Investasi Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah menghentikan operasional bisnis emas digital Tamasia (PT Tamasia Global Syariah) sejak 2018. Alasannya, Tamasia tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka. . (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

“Satgas Waspada Investasi menghentikan operasional Tamasia pada Oktober 2018,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, seperti dikutip CNBC Indonesia, Jumat (20/1).

Menurut Tongam, Tamasia diminta mengajukan izin ke Bappebti. Namun, sejauh ini nama PT Tamasia Global Syariah belum masuk dalam daftar lima perusahaan pemegang izin pedagang emas di laman Bappebti, Selasa (17/1) lalu.

Tongam pun mengimbau mereka yang merasa dirugikan oleh Tamasia agar segera melapor ke polisi. Ia menyarankan agar korban segera mengambil tindakan.

Kasus Tamasia memanas setelah perusahaan meminta penggunanya menjual emas maksimal Rp 800.000/gram per 15 Februari 2023. Harga tersebut jauh lebih rendah dari harga jual Emas Antam pada periode yang sama, yakni Rp 1,042 juta per gram. gram. Hal itu diketahui dari cuitan netizen dengan nama akun @adrsbg di Twitter. Dalam tweetnya, dia menyertakan pengumuman dari Tamasia yang akan mengubah model bisnis mereka.

Berdasarkan pengumuman yang diunggah oleh @adrsbg, bisnis Tamasia akan berubah menjadi pembelian Logam Mulia/Tama Gold/Emas Fisik melalui media online yang akan sampai ke pelanggan setelah pembelian.

Oleh karena itu, Tamasia mengimbau kepada semua pengguna yang memiliki kredit di akun aplikasi untuk menyelesaikan proses penjualan emas paling lambat 15 Februari 2023.

Previous post Yamaha Tancap Gas Jual Freego Terbaru
Next post PKN Sumsel Targetkan 4 Persen Suara Nasional