19 April 2024

Program Pengungkapan Sukarela Kanwil DJP Sumselbabel Tembus 1 Triliun

KEDAINEWS.COM – Sejak dimulai pada 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, realisasi
penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada Kantor
Wilayah Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel)
mencapai Rp1,102 triliun.

Adapun jumlah nilai harta bersih yang diungkap peserta PPS sebesar Rp10,672 triliun. Terdiri dari
Rp9.340,7 miliar deklarasi dalam negeri dan repatriasi, Rp408 miliar deklarasi luar negeri, dan
Rp923,25 miliar harta yang diinvestasikan.

Tercatat, sebanyak 5.797 Wajib Pajak di 13 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Wilayah Sumatera
Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung mengikuti PPS sejak dimulai pada 1 Januari 2022 sampai
dengan berakhirnya PPS pada 30 Juni 2022.

No. KPP Jumlah KPP Harta Bersih Jumlah Wajib Pajak PPh Final
1. Wil. Sumatera Selatan 10 8,020 T 4.191 0,858 T
2. Wil. Kep. Bangka Belitung 3 2,651 T 1.655 0,244 T
TOTAL 13 10,672 T 5.797 WP 1,102 T

PPS merupakan pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau
mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui Pembayaran
PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya
dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak dan pembayaran Pajak Penghasilan
berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan
orang pribadi Tahun Pajak 2020. Program ini berlangsung dan dilaksanakan selama 6 bulan terhitung
mulai tanggal 1 Januari 2022 s.d.30 Juni 2022.

Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel, Romadhaniah, mengucapkan terimakasih yang sebesarbesarnya
dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Wajib Pajak yang telah memanfaatkan kesempatan
emas ini.

“Dengan mengikuti PPS berarti Wajib Pajak mendapat kepastian hukum dan terhindar dari sanksi
administrasi yang lebih berat baik berupa kenaikan maupun bunga, termasuk sanksi adminstrasi
berupa kenaikan sebesar 200% sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak,” jelas Nia.

Previous post Semakin Atraktif dan Aman, Kemasan AHM OIL Hadir dengan Kemasan Baru
Next post MotorkuX, Platform Digital dengan Beragam Kemudahan